Peralihan konsumen bukan hanya berpotensi berdampak terhadap penjualan Antam. Transaksi emas juga dikhawatirkan bergeser dari kanal formal dan tercatat menuju kanal perdagangan yang tingkat pengawasannya belum tentu sama.

"Jika hal ini terjadi, dampaknya bukan hanya terhadap penjualan Antam, tetapi juga berpotensi mengeser transaksi dari kanal yang formal dan tercatat ke kanal yang tingkat pengawasannya belum tentu sama," tutur Untung.

Dalam aturan terbaru, ILAP wajib menyampaikan data penjualan emas dan perak setiap bulan, termasuk identitas pembeli berupa NPWP/NIK, berat dan jumlah emas, harga dan total transaksi, alamat pembeli, serta lokasi butik pembelian.