Wisnu menyatakan perubahan susunan Dewan Komisaris ini tidak memberikan dampak material terhadap Perseroan. Menurutnya, KAI akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dan tata kelola perusahaan yang baik.

Masuknya Ristadi menambah jumlah anggota Dewan Komisaris KAI menjadi delapan orang.Berikut susunan terbaru jajaran direksi dan dewan komisaris KAI: