NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 2,1 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) baru dijatuhkan. Menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, pengenaan sanksi tersebut membutuhkan waktu.

Wanita yang akrab disapa Kiki menyampaikan pemberian sanksi harus sesuai aturan dan tidak boleh semena-mena karena harus melalui tahapan pembuktian dan regulasi.

"Kita semua itu kalau memberi sanksi itu kan ada aturannya. Kita lihat dari ketentuan undang-undang, terus ada peraturan-peraturan OJK lainnya, yang kita juga nggak mungkin semena-menalah," ujar Kiki saat ditemui usai acara Ijtima' Sanawi 2026, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Kiki mengakui bahwa ketiga emiten tersebut telah lama menjadi perbincangan publik. Namun, OJK menegaskan perlunya kehati-hatian dan waktu untuk menentukan bentuk sanksi yang adil dan berdasar hukum.