NADIKABAR.COM — Ben Hadjon, kuasa hukum SSY (64), bos restoran Korea yang dilaporkan memperkosa karyawannya berulang kali membantah kliennya dicekal ke luar negeri. Hal ini sekaligus membanta pernyataan Vena Naftalia, kuasa hukum korban

Vena sebelumnya menyebut SSY telah kabur ke Korea Selatan (Korsel) melalui melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 5 Agustus 2026. Surat pencekalan itu dikeluarkan pada 29 Juli 2026.

Vena lantas menuding ada pihak yang sengaja membantu SSY kabur ke luar negeri saat kasusnya mencuat. Namun ia tak menyebut siapa pihak yabg telah membantunya tersebut.

Ben pun membantah kabar pencekalan SSY tersebut. Meski demikian, Ben mengaku pihaknya masih melakukan pengecekan ke Imigrasi terkait status kliennya.

"Saya berkomunikasi dengan pihak kepolisian juga, tidak ada pencekalan sampai saat ini sepanjang saya tahu. Saya membangun komunikasi juga dengan penyidik. Dan ternyata tidak ada pencekalan menurut informasi dari pihak kepolisian," beber Ben.

"Pada saat ini kami masih melakukan pengecekan ke pihak imigrasi. Karena kita harus berbicara dalam penegakan hukum yang objektif dan profesional," imbuhnya.