Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap karyawan restoran Korea di Surabaya menyeret pemilik restoran berinisial SSY (64). Dua karyawan, yakni MAD (28) yang bekerja sebagai sekretaris dan SUF (24) yang merupakan asisten rumah tangga, telah melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya. Polisi menyatakan laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

MAD mengaku dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi pada 12 Maret 2026 setelah dirinya dicekoki minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran. Setelah itu, dia mengaku kembali mengalami tindakan serupa hingga Juli 2026.

MAD menyebut dirinya berada di bawah tekanan karena mendapat ancaman akan dipecat, gaji tidak dibayarkan, hingga ancaman terhadap keluarganya. Ia juga mengaku pernah diberi uang Rp 500 ribu agar menutup mulut.