Pemerintah Singapura berencana untuk mengajukan amendemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act) pada sidang parlemen mendatang. Langkah ini bertujuan memberikan kekuatan hukum pada proses penilaian, sehingga perusahaan yang menolak menunjuk penilai atau gagal bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan akan dianggap melakukan pelanggaran hukum.

"Saya akan mengajukan amandemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada kerangka kerja ini. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu.