"Makanya supaya jelas. Itu jemaah Al Amin Ahsan yang disampaikan ke Gus Alex tadi lewat chat. Oke. 'Saya menyampaikan usulan tersebut kepada Gus Alex agar menjadi atensi dari Gus Alex'. Betul?" tanya jaksa.

"Pengajuan tersebut juga saya sampaikan atau disampaikan oleh staf saya melalui komunikasi dengan Abdul Muhyi?" tanya jaksa membacakan BAP Ali.

"Betul, beliau yang pegang di Siskohat," jawab Ali.

"Sebelumnya Bapak berarti sudah ngomong ke Gus Alex akan mengajukan 50 jemaah?" tanya jaksa.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.