NADIKABAR.COM — Direktur PT Al Amin Ahsan Travel, Ali Muhammad Amin, mengakui telah memberangkatkan 50 jemaah haji pada 2024 memakai kuota tambahan. Ali mengaku telah lebih dulu mengusulkan 50 jemaah tersebut ke terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Hal itu disampaikan Ali M Amin saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2016). Gus Alex saat itu merupakan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Ali mengatakan usaha travel-nya memberangkatkan total 93 jemaah pada pelaksanaan ibadah haji 2024. Jemaah itu terdiri atas 43 kuota murni dan 50 kuota tambahan.

"Selanjutnya untuk tahun 2024 dengan kualifikasi yang sama tuh, Pak. Betul, Pak? Ada yang diberangkatkan melalui perusahaan Bapak?" tanya jaksa.

"Kita total 93. Terdiri dari 50 itu kuota tambahan, 43-nya kuota murni," jawab Ali.

Ali mengatakan 50 jemaah kuota tambahan itu terdaftar pada 2024 dan langsung berangkat juga di tahun tersebut. Dia mengatakan tak ada jemaah yang disamarkan memakai kuota petugas haji dalam pelaksanaan tahun tersebut.

"Yang 51 tadi kami sampaikan adalah jemaah yang dapat nomor porsi tahun 2024 dan berangkat di tahun 2024. Kuota tambahan, betul ya, Pak?" tanya jaksa.

"Nah selanjutnya, terakhir Pak. Apakah ada juga tanpa bermaksud mengetahui, Pak, bagaimana core business-nya Bapak, punten sekali lagi punten, apakah juga ada Bapak berangkatkan petugas haji?" tanya jaksa.

"Saya memberangkatkan, Pak," jawab Ali.

"Apakah dari tujuh itu ada yang pura-puranya petugas haji, Pak?" tanya jaksa "Tidak ada, Pak. Semuanya petugas. Malah kita masih kurang, Pak," jawab Ali.

Ali mengaku telah lebih dulu mengusulkan pemberangkatan 50 jemaah kuota tambahan tersebut ke Gus Alex. Dia mengatakan usulan itu disampaikan agar menjadi atensi Gus Alex.

"Makanya supaya jelas. Itu jemaah Al Amin Ahsan yang disampaikan ke Gus Alex tadi lewat chat. Oke. 'Saya menyampaikan usulan tersebut kepada Gus Alex agar menjadi atensi dari Gus Alex'. Betul?" tanya jaksa.

"Pengajuan tersebut juga saya sampaikan atau disampaikan oleh staf saya melalui komunikasi dengan Abdul Muhyi?" tanya jaksa membacakan BAP Ali.

"Betul, beliau yang pegang di Siskohat," jawab Ali.

"Sebelumnya Bapak berarti sudah ngomong ke Gus Alex akan mengajukan 50 jemaah?" tanya jaksa.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.