NADIKABAR.COM — Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar Syarif mengungkap biaya untuk menyelipkan atau menyamarkan jemaah ke kuota petugas haji senilai USD5.000/orang. Mahmud juga mengakui ada fee percepatan di tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan Mahmud Muchtar Syarif saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Mulanya, Mahmud mengungkap fee percepatan USD6.000 per jemaah di tahun 2023. Dia mengatakan fee percepatan itu diserahkan ke eks tenaga honorer di Kementerian Agama (Kemenag) bernama Ridwan Kurniawan.
"6.000 US Dollar per pax?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"6.000 dikali 28, betul, Pak?" tanya jaksa.
"Betul. Untuk Almuchtar, Pak ya," jawab Mahmud.
"Almuchtar itu 6.000 dikali 28 pax by Ridwan Kurniawan?" tanya jaksa.
Mahmud juga mengakui ada fee percepatan USD5.000 per jemaah di tahun 2024. Dia mengatakan uang itu juga diserahkan ke Ridwan.