"Maksudnya paket yang ditawarkan ke lima orang ini?" tanya jaksa.
"17.000 US Dollar dipotong 5.000 ke Ridwan?" tanya jaksa.
"Sisanya sebagai biaya untuk perjalanan hajinya?" tanya jaksa.
"Betul, karena petugas juga kan berbayar kita kan," jawab Mahmud.
Jika dihitung, maka total uang yang diserahkan ke Ridwan dari USD5.000 untuk 5 jemaah yang menggunakan kuota petugas haji sebesar USD25.000. Mahmud mengatakan hanya 4 orang yang merupakan asli petugas haji.
"Tapi ini di disamarkan dalam bentuk kuota petugas, Pak ya?" tanya jaksa.
"Iya, asal muasalnya kan furoda kan, Pak ya. Jadi 37 itu dibagi Ridwan, nah. 37 jemaah yang T-0 seperti itu, ya, yang lima tadi dibuat aja petugas seperti itu. Merekalah yang membagi, Pak ya. Saya kurang paham membaginya. Intinya total kita seperti itu," jawab Mahmud.
"Yang betul-betul petugas adalah empat orang?" tanya jaksa.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.