NADIKABAR.COM — Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel, Mahmud Muchtar Syarif mengungkap biaya untuk menyelipkan atau menyamarkan jemaah ke kuota petugas haji senilai USD5.000/orang. Mahmud juga mengakui ada fee percepatan di tahun 2023-2024.
Hal itu disampaikan Mahmud Muchtar Syarif saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026). Duduk sebagai terdakwa ialah:
1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Mulanya, Mahmud mengungkap fee percepatan USD6.000 per jemaah di tahun 2023. Dia mengatakan fee percepatan itu diserahkan ke eks tenaga honorer di Kementerian Agama (Kemenag) bernama Ridwan Kurniawan.
"6.000 US Dollar per pax?" tanya jaksa KPK Greafik Loserte.
"6.000 dikali 28, betul, Pak?" tanya jaksa.
"Betul. Untuk Almuchtar, Pak ya," jawab Mahmud.
"Almuchtar itu 6.000 dikali 28 pax by Ridwan Kurniawan?" tanya jaksa.
Mahmud juga mengakui ada fee percepatan USD5.000 per jemaah di tahun 2024. Dia mengatakan uang itu juga diserahkan ke Ridwan.
"Kemudian kita geser ke tahun 2024. Dengan kualifikasi yang sama, Pak. Apakah ada di 2024 jemaah Bapak berangkat dengan menggunakan kuota tambahan yang form yang kualifikasinya porsi 2024 dan berangkat tahun itu juga?" tanya jaksa.
"Oke. 37 pax. 37 pax ini ada fee percepatan, Pak?" tanya jaksa.
"Ada, 5.000 US Dollar," jawab Mahmud.
"Diberikan kepada siapa?" tanya jaksa.
Mahmud mengatakan ada 9 petugas haji yang ia berangkatkan di tahun 2024. Namun, 5 orang dari total tersebut merupakan jemaah biasa yang dibuat seolah-olah petugas.
"Sembilan orang petugas itu apakah ada yang seolah-olah petugas, Pak?" tanya jaksa.
"Ada, seolah-seolah petugas itu dibuat Ridwan itu ada lima orang," jawab Mahmud.
"Lima orang bukan petugas, betul, Pak ya?" tanya jaksa. "Betul, Pak," jawab Mahmud.
Mahmud mengatakan paket yang ditawarkan ke lima jemaah tersebut senilai USD17.000. Kemudian, uang itu dipotong USD5.000 untuk Ridwan.
"Maksudnya paket yang ditawarkan ke lima orang ini?" tanya jaksa.
"17.000 US Dollar dipotong 5.000 ke Ridwan?" tanya jaksa.
"Sisanya sebagai biaya untuk perjalanan hajinya?" tanya jaksa.
"Betul, karena petugas juga kan berbayar kita kan," jawab Mahmud.
Jika dihitung, maka total uang yang diserahkan ke Ridwan dari USD5.000 untuk 5 jemaah yang menggunakan kuota petugas haji sebesar USD25.000. Mahmud mengatakan hanya 4 orang yang merupakan asli petugas haji.
"Tapi ini di disamarkan dalam bentuk kuota petugas, Pak ya?" tanya jaksa.
"Iya, asal muasalnya kan furoda kan, Pak ya. Jadi 37 itu dibagi Ridwan, nah. 37 jemaah yang T-0 seperti itu, ya, yang lima tadi dibuat aja petugas seperti itu. Merekalah yang membagi, Pak ya. Saya kurang paham membaginya. Intinya total kita seperti itu," jawab Mahmud.
"Yang betul-betul petugas adalah empat orang?" tanya jaksa.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.