Dia menambahkan lembaga tersebut juga memperkuat organisasi PT DSI melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan menunjuk jajaran direksi dan komisaris profesional.

Ia menyatakan BP BUMN berkomitmen mengawal pelaksanaan mandat tersebut yang mencakup tiga komoditas, yakni minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).

“Kami juga memastikan bahwa lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah ditunjuk sebagai bank penampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat menjalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027, dengan masa transisi yang telah berjalan sejak 1 Juni 2026.