Mulai 1 Januari 2027, penyiapan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk ketiga komoditas tersebut dilakukan melalui Portal DSI (NADI) yang terhubung dengan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).
Dalam mekanisme tersebut, DSI bertindak sebagai perantara tunggal yang memeriksa dokumen dan tata transaksi ekspor, tanpa membeli, menjual, maupun mengambil alih kepemilikan barang.
Aktivitas komersial, termasuk negosiasi, penetapan harga, kontrak, pengiriman, dan pembayaran, tetap dilakukan langsung antara eksportir dan pembeli.
DSI juga melakukan pemeriksaan transaksi sebelum dan sesudah proses kepabeanan (pre-clearance dan post-clearance), sedangkan proses clearance tetap dilaksanakan oleh DJBC dan INSW.