NADIKABAR.COM — Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) meningkatkan modal dasar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi Rp4 triliun untuk mendukung pelaksanaan mandat sebagai perantara tunggal ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis.

Wakil Kepala BP BUMN Aminduddin Ma’ruf di Jakarta, Jumat, mengatakan peningkatan modal dasar tersebut dilakukan pada 25 Mei 2026, bersamaan dengan penguatan modal disetor DSI menjadi Rp1 triliun.

Aminuddin juga menyampaikan struktur kepemilikan DSI dipegang Danantara dan BP BUMN. Danantara menguasai 99 persen saham Seri B, sedangkan BP BUMN memegang 1 persen saham Seri A sebagai golden share atau perwakilan negara.

Ia mengatakan DSI juga telah mempersiapkan kapasitas perusahaan, terutama pembangunan sistem dan infrastruktur pendukung untuk menjalankan mandat sebagai perantara tunggal ekspor.

Dia menambahkan lembaga tersebut juga memperkuat organisasi PT DSI melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) dengan menunjuk jajaran direksi dan komisaris profesional.

Ia menyatakan BP BUMN berkomitmen mengawal pelaksanaan mandat tersebut yang mencakup tiga komoditas, yakni minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).

“Kami juga memastikan bahwa lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah ditunjuk sebagai bank penampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat menjalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 dan akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2027, dengan masa transisi yang telah berjalan sejak 1 Juni 2026.

Mulai 1 Januari 2027, penyiapan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk ketiga komoditas tersebut dilakukan melalui Portal DSI (NADI) yang terhubung dengan sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).

Dalam mekanisme tersebut, DSI bertindak sebagai perantara tunggal yang memeriksa dokumen dan tata transaksi ekspor, tanpa membeli, menjual, maupun mengambil alih kepemilikan barang.

Aktivitas komersial, termasuk negosiasi, penetapan harga, kontrak, pengiriman, dan pembayaran, tetap dilakukan langsung antara eksportir dan pembeli.

DSI juga melakukan pemeriksaan transaksi sebelum dan sesudah proses kepabeanan (pre-clearance dan post-clearance), sedangkan proses clearance tetap dilaksanakan oleh DJBC dan INSW.