NADIKABAR.COM — Badan Pengkajian MPR RI menelaah secara komprehensif desain dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka UUD NRI 1945 melalui forum diskusi terpumpun (FGD).

FGD yang digelar di Solo, Jawa Tengah, itu secara khusus mendalami desain desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal.

Wakil Ketua BP MPR RI Hindun Anisah dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan desentralisasi asimetris dan demokrasi lokal memiliki keterkaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perwujudan prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

"Berbagai bentuk pengaturan desentralisasi asimetris dengan dasar, tujuan, dan karakteristik yang beragam, tetapi masih terdapat kebutuhan untuk memperjelas kerangka konseptualnya, termasuk mengenai parameter pemberian asimetris, pembagian kewenangan, hubungan fiskal, kapasitas penyelenggaraan otonomi, serta hubungan antara kepentingan nasional dan kebutuhan diferensiasi daerah," kata Hindun.

Hindu menyoroti perkembangan demokrasi lokal, termasuk pelaksanaan Pilkada, yang memunculkan tantangan seperti, tingginya biaya politik, politik uang, dominasi kekuasaan modal, pragmatisme, hingga polarisasi masyarakat.

Kondisi tersebut mendorong munculnya gagasan penerapan sistem hibrida dalam mekanisme pengisian jabatan kepala daerah.

Diskusi itu, lanjutnya, dirancang sebagai wadah akademik untuk menjaring masukan dari pakar mengenai arah rekonstruksi sistem tersebut, sekaligus mengkaji apakah perbaikan cukup dilakukan melalui regulasi atau melalui penyesuaian fundamental di tingkat konstitusi.

"Apakah penguatan desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal cukup dilakukan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, atau terdapat kebutuhan yang bersifat fundamental pada tingkat konstitusi," ucap Hindun.