FGD yang berlangsung Kamis (5/11) itu menghadirkan tiga narasumber utama yakni Guru Besar Fakultas Hukum UNS Surakarta Agus Riwanto; Dekan FISIPOL UGM Gabriel Lele, dan Guru Besar Fakultas Hukum UNS Emmy Latifah.

Dalam paparannya Emmy Latifa menekankan bahwa prinsip negara kesatuan tidak menuntut keseragaman tata pemerintahan, sebagaimana yang telah diterapkan di Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Papua.

Menurutnya, terdapat lima parameter utama desentralisasi asimetris, justifikasi historis, dan konstitusional, kebutuhan fungsional pemerintahan, kapasitas kelembagaan daerah kesesuaian kewenangan dan fiskal, serta perlindungan kepentingan nasional.

Ia menegaskan bahwa perubahan konstitusional hendaknya menjadi opsi terakhir.

"Perlu diagnosis atau identifikasi persoalan yang tepat untuk menghasilkan instrumen yang tepat sehingga tujuan desentralisasi menjadi efektif," ujar Emmy.

Sementara itu, Gabriel Lele menilai ketentuan Pasal 18A dan 18 B UUD 1945 sudah memberikan landasan yang cukup untuk desentralisasi, namun perlu diperkuat guna memastikan pencapaian otonomi yang efektif.

Sebagai rujukan, desain desentralisasi asimetris ideal, Gabriel mencontohkan sistem kluster di Macedonia yang membagi tingkat asimetris daerah ke dalam gradasi tinggi, sedang dan rendah.