Dari sudut pandang hukum tata negara, Agus Riwanto mengusulkan konsep Pilkada asimetris untuk menekan biaya politik serta memutus rantai politik balas budi.

Agus mengajukan tiga model pengisian jabatan kepala daerah berdasarkan kondisi objektif wilayah. Pertama, pilkada langsung.

Model ini diberlakukan untuk daerah dengan potensi SDM, literasi politik, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, serra ketergantungan transfer pusat yang rendah (seperti Jawa dan Bali).

Kedua, Pildaka via DPRD. Diterapkan pada daerah indikator SDM, literasi politik, IPM, PAD, dan ketergantungan transfer pusat pada tingkat sedang (seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawasi).

Ketiga, pengangkatan oleh pemerintah pusat. Diperuntulkan bagi daerah dengan kriteria SDN, literasi politik, IPM, PAD rendah, namuh ketergantungan transfer pusat tinggi (seperti NTB, NTT, Maluku, dan Papua).

"Tak perlu mengamandemen Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 tetapi cukup merevisi UU Pemda dengan memasukkan rumusan daerah yang melaksanakan tiga model Pilkada," kata Agus.

Acara ini juga dihadiri sejumlah anggota BP MPR dari berbagai fraksi dan kelompok DPD, antara lain, I Wayan Sudirta; Firman Soebagyo; H. Kamrussamad; Ida Fauziah; H.T. Ibrahim; Hj. Sri Wulan; Dr. K.H. Hilmy Muhammad; (Kelompok DPD), I Komang Merta Jiwa (Kelompok DPD).