NADIKABAR.COM β€” Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperkuat sinergi dengan Kementerian Kehutanan melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma menyampaikan bahwa BP Tapera memiliki mandat untuk mendukung penyediaan pembiayaan perumahan melalui program KPR Subsidi FLPP sebagai salah satu upaya membantu masyarakat memiliki rumah pertama.

β€œProgram KPR Subsidi FLPP hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama dengan pembiayaan yang terjangkau. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh kemudahan berupa angsuran yang ringan, uang muka terjangkau, serta rumah yang layak huni,” ujar Sid Herdi Kusuma dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sid menjelaskan, KPR Sejahtera FLPP dirancang untuk menjawab tantangan masyarakat dalam memiliki rumah, seperti meningkatnya harga rumah, tingginya suku bunga, uang muka, serta biaya administrasi.

Program ini memberikan sejumlah kemudahan, antara lain bunga tetap sepanjang tenor, cicilan tetap hingga lunas, serta tenor pembiayaan hingga 40 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

BP Tapera melakukan audiensi bersama Kementerian Kehutanan dalam rangka memperkuat sinergi serta mensosialisasikan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang ditujukan bagi pegawai Kementerian Kehutanan yang belum memiliki rumah.

Dalam audiensi tersebut, BP Tapera menyampaikan bahwa program KPR FLPP dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan perumahan bagi pegawai Kementerian Kehutanan yang belum memiliki rumah, termasuk pegawai dengan status PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat.

β€œKami ingin membuka akses informasi seluas-luasnya agar pegawai Kementerian Kehutanan yang belum memiliki rumah dapat mengetahui manfaat program KPR FLPP dan kesempatan untuk memiliki rumah pertama melalui skema pembiayaan subsidi,” kata Sid.

Program KPR Subsidi FLPP diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, di antaranya belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan pemerintah, serta memiliki penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz menyambut baik langkah BP Tapera dalam menyampaikan informasi mengenai program KPR Subsidi FLPP sebagai salah satu upaya memperluas akses pembiayaan perumahan.

β€œProgram KPR Subsidi FLPP menjadi salah satu peluang bagi pegawai yang belum memiliki rumah untuk mendapatkan informasi mengenai akses pembiayaan perumahan. Sinergi dan koordinasi diperlukan agar informasi program ini dapat tersampaikan kepada pegawai yang membutuhkan,” ujar Mahfudz.

BP Tapera dan Kementerian Kehutanan diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi dalam penyampaian informasi program KPR Subsidi FLPP, sehingga semakin banyak pegawai yang memenuhi kriteria dapat memperoleh kesempatan untuk mewujudkan kepemilikan rumah pertama.

Per 29 September 2026, BP Tapera mencatat realisasi penyaluran FLPP sebanyak 161.746 unit dengan nilai pembiayaan mencapai Rp20,13 triliun.