NADIKABAR.COM — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjalin kerja sama dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) untuk memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Melalui kerja sama ini, BP2MI akan memanfaatkan fasilitas milik Barantin di sejumlah bandara dan pelabuhan untuk membuka pos pelayanan bagi PMI.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani kedua lembaga. Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan kolaborasi ini mencakup tiga aspek.

Pertama, edukasi kepada pekerja migran mengenai ketentuan karantina terhadap barang bawaan berupa tumbuhan, ikan, hewan, hingga produk pangan yang dibawa saat bepergian ke luar negeri.

Kedua, pemberdayaan pekerja migran purna melalui klinik ekspor milik Barantin. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendampingan dan pelatihan kepada pekerja migran yang ingin mengembangkan usaha UMKM hingga menjadi eksportir.

"Yang kedua, pekerja-pekerja purna itu biasanya kalau mereka pulang, mereka usaha UMKM, ada juga yang jadi eksportir. Nah, kami punya klinik ekspor yang bisa membimbing dan melatih mereka dalam konteks pemberdayaan pekerja migran," kata Karding di kantor Barantin, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Ketiga, penyediaan fasilitas pelayanan bagi pekerja migran di bandara dan pelabuhan. Barantin akan berbagi fasilitas yang dimilikinya dengan BP2MI, terutama di area pemeriksaan kedatangan dan keberangkatan internasional.