βDana otsus ini telah diatur sedemikian baik, diawali oleh beberapa kementerian menggunakan aplikasi terbaru, sehingga pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) jangan salah menggunakannya, karena bisa terjerat kasus pidana,β katanya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk mencegah sejak dini penyalahgunaan alokasi dana Otsus, koordinasi harus dilakukan oleh pemerintah daerah di delapan kabupaten.
βKoordinasi itu dilakukan supaya dalam merumuskan perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang itu sesuai dengan apa yang telah diatur dan dirumuskan dalam undang-undang, sehingga penjabarannya kepada masyarakat dapat tepat sasaran,β ujarnya.