NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) memperkuat kerja sama perampasan dan pengembalian aset hasil kejahatan lintas negara. Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Umum Tahunan ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) yang digelar di Bharat Mandapam, New Delhi, India.
Pertemuan yang berlangsung pada 28-30 September 2026 ini mengusung tema Closing the Loop: From Tracing to Return. Delegasi Kejagung dipimpin langsung oleh Kepala BPA Kejagung Patris Yusrian Jaya didampingi jajaran perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi.
Patris mengatakan forum internasional ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mengoperasionalkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) Immediate Outcome 8, khususnya terkait perampasan aset tindak pidana lintas batas secara cepat dan efektif. Menurut Patris, fondasi hukum pemulihan aset di Tanah Air sudah semakin kokoh dan terintegrasi.
"Landasan hukum pemulihan aset di Indonesia kini semakin solid dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang sejalan dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," kata Patris dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, pertukaran informasi secara informal melalui jejaring ARIN-AP merupakan kunci utama. Skema ini memungkinkan aparat penegak hukum mengidentifikasi sekaligus mengamankan aset sebelum pengajuan permohonan mutual legal assistance (MLA) formal diproses.
Untuk menutup rapat celah tempat pelarian maupun persembunyian aset kejahatan, Patris menekankan tiga pilar strategis yang perlu dioptimalkan, yaitu:1. Peningkatan transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership/UBO)2. Penerapan protokol pembekuan cepat (quick freeze) sebelum tindakan penyitaan resmi3. Pemanfaatan instrumen penyitaan harta pengganti (equivalent value basis/EVB).
"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota," tegas Patris.
Patris menjelaskan, keikutsertaan delegasi Kejagung dalam pertemuan ini sekaligus menegaskan rekam jejak sejarah Indonesia sebagai salah satu negara pendiri ARIN-AP sejak dibentuk di Seoul, Korea Selatan, pada 2013 silam.
Kejagung tercatat sebagai tuan rumah pertama perhelatan AGM ke-1 ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014, serta memegang presidensi dan menggelar AGM ke-5 di Bali pada 2018.
Hingga kini, BPA Kejagung konsisten menduduki posisi strategis sebagai anggota Komite Pengarah bersama negara-negara seperti Singapura, Australia, Jepang, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, Mongolia, dan India.
Keaktifan ini diharapkan terus memperkuat posisi BPA Kejagung sebagai unggulan dalam pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik, sekaligus memastikan tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil tindak pidana.