NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyalurkan dana ganti rugi kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tahap pertama. Nilai ganti rugi itu Rp 229.428.515.741 dan dibagikan secara proporsional kepada para korban.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026). Patris menyebut penyerahan ganti rugi merupakan pelaksanaan tahap pertama dari dana aset terpidana perkara KSP Indosurya yang telah dilelang.

"Setelah menjalani perjalanan yang cukup panjang, dari tahun 2022 sampai sekarang di penghujung tahun 2026, maka keinginan dan hak dari para korban KSP Indosurya ini hari ini dapat kami wujudkan. Walaupun masih jauh dari jumlah kerugian yang dialami oleh bapak ibu sekalian," kata Patris.

Patris menegaskan BPA Kejaksaan terus melakukan pelacakan terhadap aset terkait perkara ini. Dia mengatakan Kejagung berupaya untuk memulihkan kerugian korban.

"Badan Pemulihan Aset ke depan akan terus menelusuri, melacak, merampas, hingga melakukan pelelangan terhadap aset-aset terpidana. Sehingga kita harapkan setelah tahap satu ini akan ada tahap dua, akan ada tahap-tahap berikutnya yang memungkinkan kerugian para korban ini dapat diminimalisir," tutur Patris.

Dia menekankan proses penyerahan dana dilakukan secara transparan dan dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta perbankan. Dia mengatakan dana dikembalikan sepenuhnya untuk korban.

"Semua aset yang ditelusuri dan dilakukan pelelangan dikembalikan sepenuhnya kepada korban sesuai dengan porsi masing-masing yang telah disepakati oleh perwakilan korban dalam hal ini LPSK," ucap Patris.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menyebut penyaluran dana ganti rugi merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023 atas nama terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Arief menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi yang ditetapkan LPSK, sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berhak menerima penyaluran dana ganti rugi. Total nilai kerugian yang tercatat sebesar Rp 8.062.592.702.119 (Rp 8 triliun).

Dia kemudian merinci total dana yang disalurkan pada tahap pertama sebesar Rp 229.428.515.741 yang tersimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat berasal dari lelang aset Henry Surya.

"Pembagian dana kepada para korban dilakukan dengan menggunakan perhitungan secara proporsional atau prorata. Besaran dana yang diperoleh oleh masing-masing korban akan dihitung berdasarkan proporsi hak nilai kerugian korban sebagaimana tercantum dalam data korban yang telah diverifikasi dan diputuskan sesuai mekanisme yang berlaku oleh LPSK," ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta perwakilan para korban hadir dalam acara ini.