NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa saham-saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) terkait dugaan pelanggaran bursa saham. OJK juga telah mengantongi identitas pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, seluruh pihak yang telah teridentifikasi saat ini masih menjalani proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan diumumkan secara bertahap setelah prosesnya selesai.
"Jadi sudah ada, pasti, dan semuanya sedang dalam pemeriksaan. Nanti seperti yang tiga kemarin, pada saatnya setelah pemeriksaan selesai, dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya," ujar Hasan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/10/2026).