Sebagai informasi, tiga saham yang dimaksud Hasan adalah DSSA, BREN, dan CUAN yang sebelumnya telah dikenai sanksi oleh OJK. Ketiganya telah didenda dengan total mencapai Rp 2,1 triliun
Hasan menegaskan, pemeriksaan tersebut belum tentu berujung pada penetapan pelanggaran. OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang sedang diperiksa.
"Sekali lagi, pemeriksaan itu tentu akan berujung pada dua kemungkinan utama, terbukti bersalah atau tidak terbukti. Jangan lupa, kita juga tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," terang Hasan.