NADIKABAR.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat (Kalbar) memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari pada 5-18 Oktober 2026, karena masih terdapat kebakaran di sejumlah wilayah dan kabut asap berpotensi memengaruhi Kota Pontianak.
"Status tanggap darurat di Provinsi Kalbar pada hari ini kami masih memperpanjang karena ada beberapa alasan. Ada tiga kabupaten seperti Kayong Utara, Melawi, juga Mempawah, masih berstatus tanggap," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBD Kalbar Ridwan di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan perpanjangan status tersebut juga mempertimbangkan fakta bahwa kebakaran masih terjadi di wilayah Kalbar meskipun intensitasnya telah jauh menurun dibandingkan periode sebelumnya.
"Yang kedua, kenyataannya masih adanya terbakar di wilayah kita di Provinsi Kalimantan. Jadi status kita pada hari ini kita perpanjang menjadi status tanggap lagi," kata Ridwan.