Seiring perubahan status tersebut, radius larangan aktivitas disesuaikan dari sebelumnya tiga kilometer menjadi dua kilometer dari pusat aktivitas GAK.

BPBD Lampung Selatan terus berkoordinasi dan menyosialisasikan perubahan status serta ketentuan keselamatan kepada masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di wilayah pesisir.

Maturidi mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan penurunan status sebagai alasan untuk mengabaikan batas aman yang telah ditetapkan.