NADIKABAR.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk meningkatkan produktivitas dan memperkuat kapasitas layanan pemeriksaan halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan langkah ini dinilai penting untuk memperluas perlindungan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing produk Indonesia di pasar halal nasional maupun global.
“Kita ingin LPH lebih aktif, lebih produktif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penguatan ekosistem produk halal nasional kita,” kata Haikal.
Menurutnya, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki dua dimensi strategis yang saling melengkapi. Pertama, memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat dalam memilih serta mengonsumsi produk sesuai ketentuan halal.
Lebih lanjut, memperkuat daya saing pelaku usaha melalui pemenuhan standar halal yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas.
Haikal juga mengatakan bahwa LPH memiliki peran strategis dalam ekosistem halal melalui pelaksanaan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Haikal, peningkatan produktivitas LPH pun diperlukan agar layanan pemeriksaan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha tanpa mengabaikan kualitas, ketelitian, dan integritas proses pemeriksaan.
“Produktivitas LPH juga harus sejalan dengan kualitas pemeriksaan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan halal dan memperkuat daya saing produknya,” ujar Haikal.
Dalam upaya mendukung penguatan LPH, BPJPH juga membuka ruang koordinasi dan pembinaan sesuai kewenangannya untuk mendukung peningkatan kapasitas LPH. Penguatan tersebut diharapkan menghasilkan layanan pemeriksaan halal yang semakin profesional dan mampu menjawab kebutuhan pelaku usaha yang terus berkembang.
Selain itu, Haikal juga menekankan bahwa dalam perdagangan, pemenuhan standar halal dapat menjadi nilai tambah yang memperkuat kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan meningkatkan daya saing produk.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), pemenuhan kewajiban bersertifikat halal juga menjadi kesempatan untuk meningkatkan kredibilitas usaha dan membangun hubungan yang lebih kuat dengan konsumen maupun mitra bisnis.
“Potensi ekonomi halal yang sangat besar ini tentu harus kita manfaatkan. Dengan bersertifikat halal, produk dipercaya konsumen dan meningkat daya saingnya. Dengan begitu, manfaatnya dirasakan oleh semua pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha,” kata Haikal.