Menurutnya, tujuan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang antara lain mengatur bahwa penyelenggaraan JPH ditujukan untuk memberikan perlindungan dan jaminan kehalalan produk bagi masyarakat serta memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha dan perekonomian nasional.
βDasar hukumnya sudah sama, tujuannya sudah sama. Memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Memberikan nilai tambah secara ekonomi dan meningkatkan daya saing,β ujar Haikal.
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa aspek halal semakin relevan dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat posisi produk di pasar.
Halal, menurutnya, dapat menjadi bagian dari nilai tambah produk, termasuk dalam perdagangan dengan negara-negara mitra Indonesia.
Respons pelaku usaha dan negara-negara mitra terhadap pasar halal Indonesia, lanjutnya, menunjukkan bahwa pemenuhan aspek halal dapat membuka peluang pasar sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.