Aqil Irham mengatakan pengembangan ekosistem halal perlu ditempatkan dalam perspektif ekonomi yang lebih luas, termasuk melalui penguatan kapasitas pelaku usaha dan perluasan pasar.

β€œSertifikat halal bukan sekadar administrasi atau agama. Sertifikat halal merupakan instrumen ekonomi yang memberikan nilai tambah, diferensiasi produk, dan meningkatkan daya saing,” kata dia

Maka dari itu, kata dia, pengembangan ekosistem halal perlu diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan daerah, antara lain melalui RPJMD, RKPD, dan Renstra OPD, disertai indikator kinerja dan pengukuran dampak program secara terstandar dan lintas sektor.

Pemerintah daerah juga didorong berperan sebagai garda depan dalam implementasi, fasilitasi, dan pengawasan ekosistem halal, termasuk melalui pembinaan UMK, pengembangan infrastruktur halal, dan kemitraan lintas sektor.