"Kami menempatkan petugas BPJS SATU yang stand by di RS Petrokimia Gresik selama masa transisi untuk memberikan informasi, menangani pengaduan, serta membantu koordinasi proses rujukan ke rumah sakit yang memiliki layanan yang dibutuhkan peserta. Yang perlu kami tegaskan adalah bahwa di setiap proses pengakhiran kerja sama dengan RS, kami pastikan peserta JKN yang terdampak bisa tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya," ucap Janoe.

Peserta JKN yang memerlukan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto, dan nomor kontak petugas tersedia di loket informasi rumah sakit.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan oleh rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien. Alternatif lainnya bisa melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.