NADIKABAR.COM — Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). Keduanya merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tetapi memiliki perbedaan dalam kriteria peserta, mekanisme pendaftaran, dan pembayaran iuran.

PBI diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. Iuran kelompok ini dibayarkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, peserta Non-PBI mencakup pekerja yang menerima gaji, pekerja mandiri, serta kelompok bukan pekerja yang mengikuti program JKN sesuai ketentuan.

Pembagian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

PBI Jaminan Kesehatan merupakan kepesertaan JKN yang ditujukan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu sesuai ketentuan pemerintah. Iuran peserta PBI ditanggung pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri selama status kepesertaannya aktif.

Penetapan penerima bantuan tidak hanya didasarkan pada pengakuan bahwa seseorang mengalami kesulitan ekonomi. Data dan kriteria penerima perlu mengikuti ketentuan pemerintah serta melalui mekanisme pendataan dan penetapan yang berlaku.

Pada 2026, tata cara perubahan data penerima PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur persyaratan, tata cara perubahan data, dan pendanaan PBI Jaminan Kesehatan yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum terdaftar sebagai peserta PBI dapat menanyakan proses pendataan dan pengusulan kepada dinas sosial atau pemerintah daerah setempat.

Non-PBI merupakan kelompok peserta JKN yang tidak termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran. Pesertanya terdiri atas beberapa kategori berdasarkan status pekerjaan dan mekanisme kepesertaan.