Kelompok ini mencakup pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, seperti pegawai pemerintah dan karyawan perusahaan. Iuran dibayarkan melalui skema yang berlaku bagi pekerja dan pemberi kerja.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Kelompok ini mencakup orang yang bekerja atau menjalankan usaha secara mandiri, seperti pedagang, pekerja lepas, dan pelaku usaha yang tidak menerima gaji dari pemberi kerja. Iuran pada umumnya dibayarkan sendiri sesuai ketentuan.

Kategori ini mencakup kelompok yang memenuhi ketentuan sebagai bukan pekerja, antara lain penerima pensiun dan kategori lainnya yang diatur dalam peraturan JKN. Mekanisme pembayaran iurannya bergantung pada jenis kepesertaan.

Selain itu, terdapat penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah melalui skema PBPU atau BP Pemda. Dalam skema tersebut, iuran peserta dibantu atau dibayarkan pemerintah daerah sesuai ketentuan dan program yang berlaku.

Dengan demikian, peserta Non-PBI tidak selalu berarti seseorang harus membayar seluruh iuran sendiri. Pada peserta PPU, misalnya, pembayaran iuran mengikuti pembagian tanggung jawab antara pekerja dan pemberi kerja.

Perbedaan utama kedua kelompok tersebut terletak pada kriteria peserta dan sumber pembayaran iuran.

Pada peserta PBI, penerima ditetapkan berdasarkan kriteria dan pendataan pemerintah untuk masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu. Iurannya ditanggung pemerintah pusat.