NADIKABAR.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai total Rp550.474.608 kepada tiga keluarga korban kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo.

Ketiga korban yang bekerja di salah satu hotel di kawasan Gunung Bromo tersebut adalah almarhum Suraji, Sefriel Ardiansyah dan Wisnu Yuda Pratama. Ketiganya meninggal dunia ketika berupaya membantu penanganan kebakaran di sekitar kawasan tempat mereka bekerja yang berada di kawasan Gunung Bromo.

"Penyerahan manfaat JKK merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika risiko pekerjaan berujung pada musibah. Risiko tersebut dapat terjadi kapan saja, termasuk dalam situasi yang tidak diperkirakan sebelumnya," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Irvansyah Utoh Banja saat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Rabu.

Menurut dia, manfaat yang diberikan kepada masing-masing ahli waris meliputi santunan kematian sebesar Rp143.491.536, santunan berkala Rp12 juta serta biaya pemakaman Rp10 juta. Khusus keluarga almarhum Suraji, terdapat tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga Rp54 juta.

"Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memberikan penghormatan atas kepedulian ketiga pekerja yang berupaya membantu penanganan karhutla di Gunung Bromo," tuturnya.