"Dalam Rapermen ini kami akan memperkuat, (IRI) ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan daripada IRI jalan tol," katanya.

Kemudian juga, lanjutnya, dilakukan penguatan mengenai pengenaan sanksi administratif kepada Badan Usaha Jalan Tol yang tidak memenuhi pemenuhan SPM yang dipersyaratkan di dalam PP, Permen, maupun dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.