Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
BPJT Kementerian PU susun Rapermen mengenai SPM jalan tol
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyusun rancangan peraturan menteri (Rapermen) PU mengenai standar pelayanan minimal atau SPM jalan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 17:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Sedangkan IRI adalah perbandingan antara kumulatif panjang jalan rusak/berlubang (dalam satuan meter) terhadap panjang jalan total (dalam satuan kilometer). Sehingga semakin besar nilai IRI (dalam satuan m/km), maka semakin buruk keadaan permukaan jalannya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.