NADIKABAR.COM — Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyusun rancangan peraturan menteri (Rapermen) PU mengenai standar pelayanan minimal atau SPM jalan tol.
Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati mengatakan pihaknya sedang melakukan langkah-langkah untuk memperkuat bagaimana meyakinkan pemenuhan terhadap SPM (Standar Pelayanan Minimum) jalan tol ini yang menjadi hak dari pengguna jalan tol ini terpenuhi.
"Penguatan regulasi terkait dengan SPM. Jadi sebelumnya kalau SPM-nya itu regulasinya adalah Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014, saat ini kami sedang menyusun Rapermen terkait SPM dengan penguatan-penguatan sesuai mandat daripada PP 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, di mana penguatannya terutama terkait dengan parameter SPM," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan kalau di Permen sebelumnya, khususnya indeks terkait ketidakrataan permukaan atau International Roughness Index (IRI) jalan tol yang mana sebelumnya pelaksanaan survei IRI dilakukan satu kali setahun.
"Dalam Rapermen ini kami akan memperkuat, (IRI) ini dilaksanakan empat kali setahun. Jadi per triwulan akan dilaksanakan survei pencatatan daripada IRI jalan tol," katanya.
Kemudian juga, lanjutnya, dilakukan penguatan mengenai pengenaan sanksi administratif kepada Badan Usaha Jalan Tol yang tidak memenuhi pemenuhan SPM yang dipersyaratkan di dalam PP, Permen, maupun dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol SPM jalan tol mencakup kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan serta unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Besaran ukuran yang harus dicapai untuk masing-masing aspek dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
SPM jalan tol wajib dilaksanakan oleh Badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Sedangkan IRI adalah perbandingan antara kumulatif panjang jalan rusak/berlubang (dalam satuan meter) terhadap panjang jalan total (dalam satuan kilometer). Sehingga semakin besar nilai IRI (dalam satuan m/km), maka semakin buruk keadaan permukaan jalannya.