NADIKABAR.COM β Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ramadhani mengatakan perhitungan kerugian itu dilakukan dengan menggunakan tiga metode.
Hal itu disampaikan Ramadhani saat dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Ramadhani mengatakan metode pertama penghitungan kerugian negara dalam perkara ini ialah menghitung selisih penerimaan yang diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah, dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat atau sebanyak 8.151 jemaah. Dia mengatakan metode kedua ialah penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus di tahun 2024.