Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
BPK Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara Rp 622 M di Kasus Korupsi Kuota Haji
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090. 207.166,41," ujar Ramadhani.
Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.