NADIKABAR.COM — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Ramadhani mengatakan perhitungan kerugian itu dilakukan dengan menggunakan tiga metode.
Hal itu disampaikan Ramadhani saat dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Ramadhani mengatakan metode pertama penghitungan kerugian negara dalam perkara ini ialah menghitung selisih penerimaan yang diterima oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah, dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat atau sebanyak 8.151 jemaah. Dia mengatakan metode kedua ialah penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus di tahun 2024.
Ramadhani mengatakan metode ketiga ialah adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan tahun 2024. Dia mengatakan total kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar).
Ramadhani mengatakan total kerugian itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang tidak berhak diperoleh di tahun 2024 senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar). Kemudian, ditambah dengan penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar), lalu ditambah dengan fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
"Sehingga total nilai kerugian negara yang telah kami cantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi atas penghitungan kerugian negara adalah senilai Rp 622.090. 207.166,41," ujar Ramadhani.
Dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.