Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
BPK Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara Rp 622 M di Kasus Korupsi Kuota Haji
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani menjelaskan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ramadhani mengatakan metode ketiga ialah adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan tahun 2024. Dia mengatakan total kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar).
Ramadhani mengatakan total kerugian itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang tidak berhak diperoleh di tahun 2024 senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar). Kemudian, ditambah dengan penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar), lalu ditambah dengan fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.