Ramadhani mengatakan metode ketiga ialah adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan tahun 2024. Dia mengatakan total kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar).

Ramadhani mengatakan total kerugian itu merupakan akumulasi dari keuntungan yang tidak berhak diperoleh di tahun 2024 senilai Rp 438.218.328.446,48 (438,2 miliar). Kemudian, ditambah dengan penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93 (39,9 miliar), lalu ditambah dengan fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000 (143,9 miliar).