Dalam IHPS I Tahun 2026, hal tersebut antara lain tercermin dalam pengelolaan dana pendidikan, layanan kesehatan, dan penerimaan daerah.

Terkait pengelolaan dana pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 288 pemerintah daerah yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Pihaknya merekomendasikan kepala daerah agar memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi dana BOSP selanjutnya.

Pada sektor layanan kesehatan, BPK menemukan permasalahan pembayaran iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir. Karena itu, BPK merekomendasikan kepala daerah agar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemutakhiran data kepesertaan sebagai dasar pembayaran iuran kepesertaan BPJS yang menjadi tanggung jawab Pemda.

Sementara itu, pada penerimaan daerah, BPK menemukan permasalahan belum optimalnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). ā€œBPK merekomendasikan kepala daerah agar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB,ā€ ujar Fathan Subchi.