NADIKABAR.COM β€” Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus memperkuat strategi pengelolaan dana haji melalui optimalisasi investasi, diversifikasi portofolio, serta penjajakan peluang investasi strategis dalam ekosistem haji dan umrah.

Langkah penguatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai manfaat bagi jamaah, sekaligus menjaga keamanan dan keberlanjutan dana bagi generasi mendatang.

Upaya tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam The 8th International Hajj Fund Forum (IHFF) 2026 yang diselenggarakan BPKH pada 15 Oktober 2026. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 yang berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).

Pada IHFF 2026 turut dihadiri Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy, anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin dan Dawud Arif Khan, anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf dan Arief Mufraini, serta CEO Bank Islam Brunei Darussalam (BIBD) Mohammad Yusri.

Berdasarkan data per September 2026, dana kelolaan BPKH mencapai Rp185,73 triliun. Nilai tersebut menuntut strategi pengelolaan yang cermat dengan menyeimbangkan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan syariah, mitigasi risiko, serta optimalisasi nilai manfaat bagi jamaah.

Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin menekankan pentingnya memperluas perspektif pengelolaan dana haji. Menurutnya, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan aset keuangan, tetapi juga membuka peluang untuk memperkuat ekosistem layanan haji Indonesia.

β€œSejalan dengan Visi Arab Saudi 2030, kita perlu memperkuat peran tidak hanya sebagai pengguna layanan haji, tetapi juga sebagai mitra investasi strategis dalam ekosistem haji, khususnya di sektor akomodasi, katering, dan logistik di Makkah dan Madinah,” ucapnya pada IHFF 2026.

Menurutnya, investasi langsung secara strategis berpotensi membantu memitigasi risiko nilai tukar dan inflasi. Selain itu langkah tersebut dapat mendukung penyediaan layanan yang lebih baik dan andal bagi calon jamaah haji Indonesia.

Peluang investasi tersebut perlu dikaji secara terukur dengan mempertimbangkan kelayakan bisnis, profil risiko, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta manfaat jangka panjang bagi jamaah.

Dengan demikian keputusan investasi tidak hanya mempertimbangkan potensi imbal hasil, tetapi juga aspek perlindungan dana dan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.