Dewan Pengawas BPKH menjalankan fungsi pengawasan, termasuk memberikan persetujuan atas penempatan dan investasi keuangan haji sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan yang kuat menjadi bagian penting untuk memastikan strategi optimalisasi dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyoroti perlunya peninjauan terhadap pola pengelolaan dana haji agar potensi dana yang dihimpun dapat dimanfaatkan secara lebih optimal. Ia mendorong penguatan peran BPKH sekaligus menegaskan dana haji harus tetap digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji.
βHarapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,β kata Menhaj.
Ia juga menekankan pentingnya diversifikasi pengelolaan dan investasi untuk mengurangi konsentrasi risiko, sekaligus membuka peluang peningkatan nilai manfaat.
Diversifikasi tersebut perlu dilakukan secara terukur agar optimalisasi hasil pengelolaan tetap sejalan dengan prinsip keamanan dana dan tujuan penggunaannya.
Pandangan tersebut sejalan dengan komitmen BPKH untuk mengembangkan strategi investasi yang bertanggung jawab, berbasis analisis risiko, serta berorientasi pada kepentingan jamaah.
Optimalisasi tidak semata-mata bertujuan mengejar imbal hasil, tetapi juga memastikan hasil pengelolaan dapat mendukung penyelenggaraan ibadah haji secara berkelanjutan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung turut menekankan pentingnya kepercayaan publik sebagai landasan pengelolaan dana haji. Menurutnya, dana yang dihimpun dari calon jamaah merupakan amanah yang membutuhkan akuntabilitas tinggi, transparansi, pengawasan efektif, serta pengelolaan risiko yang cermat.
βKepercayaan adalah aset terbesar kita, dan menjaganya merupakan tanggung jawab utama kita,β ucapnya.
Ia mendorong pemanfaatan teknologi digital, data, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji, memperkuat mitigasi risiko, mendeteksi transaksi tidak wajar, serta meningkatkan transparansi dan kualitas layanan kepada jamaah.