NADIKABAR.COM — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI meminta agar penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar turut memperhatikan kesiapan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan perpajakan.
Ketua BPKN RI Prof. Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si mengatakan kemudahan pelaksanaan administrasi perlu menjadi perhatian agar pelaku usaha kecil dapat menjalankan kewajiban perpajakan tanpa menambah beban biaya yang berpotensi diteruskan kepada konsumen.
“Bagi UMKM, jangan sampai perubahan mekanisme perpajakan justru menambah beban administrasi dan biaya kepatuhan yang kemudian dibebankan kembali kepada konsumen,” ujar Mufti dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Kamis (8/10).