Ia mengatakan penerapan kebijakan perpajakan dalam perdagangan digital juga perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat, terutama apabila terdapat penyesuaian harga barang oleh pedagang.

β€œKalau penerapan pajak berdampak terhadap harga akhir barang, perlu dilihat bagaimana pengaruhnya terhadap daya beli. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan menata ekonomi digital justru menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi konsumen,” katanya.

Pemerintah mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar pada 1 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mengatur pemungutan pajak atas penghasilan pedagang yang bertransaksi melalui platform yang ditunjuk.