NADIKABAR.COM — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi aturan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal yang akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026 sebagai bagian langkah memastikan terjaganya kepercayaan konsumen.
"Halal ini bukan persoalan agama tetapi ini keamanan dan kebersihan, sehingga tentu kami menginginkan pengusaha mematuhi aturan itu yang berlaku Oktober," kata Kepala BPKN Mufti Mubarok di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis.
Dengan adanya jaminan halal, kata dia, maka konsumen akan memperoleh perlindungan dari pelaku usaha.
Ia menyampaikan, karena kebijakan itu bergulir pada pertengahan bulan ini, maka harus penerapannya harus bertahap.
Dengan begitu, pelaku pelaku usaha yang belum mengantongi sertifikat halal bisa mengurus dan melengkapi produknya dengan ketentuan tersebut.
"Minimal dari ibu kota, ibu kota provinsi, sampai ke daerah karena kan ada 64 juta UMKM tidak gampang, meski selama ini (sertifikat halal) gratis. Kami kemarin meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) supaya Oktober berapa persen dulu dan sampai 2027 capaiannya sudah berapa persen," ujarnya.
Ia meyakini bahwa Wajib Halal merupakan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan kualitas produk pelaku usaha lokal tetapi akan menjadi Indonesia sebagai pusat ekosistem halal dunia.
Pihaknya juga menegaskan akan senantiasa mendukung upaya pengawasan setiap produk yang beredar di pasar dalam negeri.
"Kan sifat kami rekomendasi ke Presiden bahwa pelaksanaan di Oktober harus berjalan efektif, efisien, terstruktur, dan sistemik," ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman satudata.halal.go.id, jumlah penerbitan sertifikat halal mencapai 4.438.567 sertifikat. Dari jumlah itu, terdapat 14,9 juta lebih produk telah bersertifikat halal.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin, menambahkan, mendukung penerapan Wajib Halal itu lantaran lebih memperluas kesempatan pelaku usaha memasarkan produknya.
"Kami akan berupaya mendapatkan tambahan kuota supaya lebih banyak lagi UMKM yang mendapatkan fasilitas sertifikat halal," ucap dia.
Kemudian, data Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur menyampaikan hingga September 2026, khusus di Jawa Timur telah diterbitkan sebanyak 691.128 sertifikat halal bagi 536.589 pelaku usaha.