Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beriktikad baik. Artinya, pelaku usaha harus comply dengan aturan yang berlaku.

"Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum,” katanya pula.

BPKN menilai ketentuan perlindungan konsumen memberikan dasar yang jelas mengenai kewajiban pelaku usaha.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan mengenai label dan iklan pangan, persyaratan mutu dan label beras, dan perizinan pangan.

Bagi BPKN, kata Renti lagi, standar tersebut bukan sekadar urusan administratif. Di balik label dan standar itu ada hak konsumen yang harus dilindungi.

Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian selisih harga apabila memang terbukti ada kerugian.

"Karena itu, bukti pembelian jangan dibuang,” kata Renti.