NADIKABAR.COM β Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Papua Barat menetapkan tiga kantor pertanahan (kantah) yaitu Kantah Manokwari, Kantah Kota Sorong dan Kantah Kabupaten Sorong untuk menerapkan transformasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).
Kepala BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma di Manokwari, Jumat, mengatakan tiga kantah tersebut sebagai proyek perubahan sistem layanan PERINTIS yang hanya berlangsung selama sepuluh hari kerja, namun tetap memperhatikan kualitas data.
βIni program inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang memberikan kepastian waktu dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dan peralihan hak,β ujar Keliopas.
Ia menjelaskan bahwa proses tersebut memiliki jangka waktu sepuluh hari yang terhitung mulai dari verifikasi Elektronik Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (E-BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari kerja.