β€œYang paling penting itu SPLP (sistem penghubung layanan pemerintah) karena akan memudahkan integrasi layanan kementerian dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa ada dua instansi pemerintah daerah yang terlibat langsung dalam penerapan transformasi layanan PERINTIS, yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengoptimalkan pelaksanaan transformasi layanan sistem PERINTIS di daerah.

β€œIntegrasi layanan akan memangkas proses birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Kunci utama layanan PERINTIS berjalan maksimal itu ada tiga instansi, Bapenda, Diskominfo dan kantah,” ucap Keliopas.