Kemudian, dua hari proses pembuatan akta oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan setelah itu dilanjutkan dengan pengurusan administrasi yang dilakukan pihak kantor pertanahan maksimal selama lima hari kerja.
βTargetnya tahun 2027 itu semua kantah sudah menerapkan sistem layanan PERINTIS,β ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Kantah Manokwari dan Kantah Kabupaten Sorong maupun Kantah Kota Sorong di Papua Barat Daya harus memperkuat koordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah agar implementasi sistem PERINTIS berjalan maksimal.
Transformasi layanan pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperhatikan kecepatan waktu, transparansi, serta keterhubungan sistem PERINTIS dengan perpajakan atau E-BPHTB di instansi pemerintah daerah.